Yanto and Association JalanMerdeka No. 18 Yogyakarta Telp (+62274) 5441362 Fax (+62274) 6543141 Hal : Kontra Memori Peninjauan Kembali Lamp : Surat Kuasa Khusus Yogyakarta, 30 Juni 2012 Kontra Memori Peninjauan Kembali Atas Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali Terhadap Putusan Mahkamah Agung No 802 K/PDT.G/2012 Dalam Perkara antara : Ny. Untuk perkara pidana diatur dalam pasal 268 ayat (3) kuhap yang menyatakan "permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali . Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali Perkara Perdata Dapatkan Contoh from s1.studylibid.com 7 tahun 2015 tentang organisasi dan tata . Surat kuasa apabila dari penasihat hukum terdakwa.
Menurut Pasal 174 KHI : AHLI WARIS; yaitu (1) a. Ayah, Anak laki-laki, Saudara laki- laki, Paman dan Kakek; Ibu, Anak Perempuan, Saudara perempuan, Nenek. b. duda/ janda. (2)Apabila semua Ahli Waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, JANDA atau duda. Jelas dan Tegas , tidak tersebut KEPONAKAN.
- Menerima Kontra Memori Peninjauan Kembali Termohon (Semula Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat Asal). - Menguatkan Putusan Mahkamah Agung RI Reg. No. ……. K/Sip./2017…tanggal ….2017….
Upaya hukum adalah suatu tindakan dari salah satu pihak yang berperkara untuk memohonkan pembatalan putusan-putusan yang dimintakan upaya hukum tersebut, karena tidak puas atas putusan dimaksud. Upaya hukum dalam perkara perdata dibedakan menjadi dua macam yaitu upaya hukum biasa seperti perlawanan (verzet), banding, kasasi dan upaya hukum luar Mengenai apakah Anda dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan suatu gugatan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) bersamaan dengan mengajukan gugatan ulang ke Pengadilan Negeri, maka menurut pengetahuan dan pengalaman praktik kami, suatu gugatan yang dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) biasanya
A. Upaya Hukum Banding Permohonan banding dapat diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan diucapkan, atau setelah diberitahukan, dalam hal putusan tersebut diucapkan diluar hadir. Terhadap permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut diatas, tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat keterangan Panitera, bahwa permohonan banding telah lampau
Perihal novum dalam perkara pidana tertuang dalam Pasal 263 Ayat 2 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 263 Ayat 2 huruf a KUHAP berbunyi, “Pemintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar: apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang S7II.
  • sb86hdkugd.pages.dev/213
  • sb86hdkugd.pages.dev/347
  • sb86hdkugd.pages.dev/239
  • sb86hdkugd.pages.dev/387
  • sb86hdkugd.pages.dev/493
  • sb86hdkugd.pages.dev/479
  • sb86hdkugd.pages.dev/127
  • sb86hdkugd.pages.dev/378
  • contoh kontra memori peninjauan kembali perdata